Kamis, 14 Agustus 2008

Surat Terbuka Buat Fajrul Rahman

Ketika saya menonton Metro TV, saya melihat Anda tampil dengan percaya diri sebagai calon presiden 2009. memasuki pertengahan dialog, saya agak sedikit terkejut, karena Anda menyatakan hukuman mati itu hukuman barbar. Saya sungguh menyayangkan, karena kalimat tersebut keluar ari mulut Anda, sedangkan sepengetahuan saya, Anda seorang muslim. Apakah Anda belum pernah membaca dan menyimak ayat-ayat al-Qur'an yang merupakan petunjuk bagi seluruh bagi insan yang tqawa (al-Baqarah : 1), bahkan petunjuk bagi seluruh manusia? (al-Baqarah : 185). Jika Anda belum membaca ketentuan tentang hukuman mati dalam al-Qur'an, maka saya dengan setulus hati akan memberitahukan kepada Anda. Coba Anda simak dalam ayat 34 surah al-Maidah yang berbunyi :
وكتبنا عليهم فيها أن النفس بالنفس والعين بالعين
Artinya : Dan Kami (Allah) telah tetapkan (hukum) bagi mereka, yaitu jiwa dibalas dengan jiwa, mata dibalas dengan mata..... dst.
atau ayat 178 surah al-Baqara yang berbunyi :
يأيهالذين أمنوا كتب عليكم القصاص فى القتلى
Hai orang-orang yng beriman, diwajibkan atasmu hukuman qishash (hukuman mati) dalam kasus (pidana) pembunuhan.... dst.
Dari dua kutipan ayat al-Qur'an di atas, maka ketika Anda menyatakan hukuman mati itu hukuman barbar, maka secara tidak langsung Anda menyatakan Allah itu barbar, sebab ketentuan hukuman mati ditetapkan sendiri oleh Allah khusus untuk kasus-kasus pidana tertentu, sebagaimana tersebut di atas. Saya berharap Anda bisa membaca tulisan saya ini, selanjutnya Anda berkonsultasi dengan Ulama, sejauh mana kebenaran yang saya paparkan ini, sehingga Anda bisa berintrospeksi diri, lalu beristighfar dan bertaubat, dan selanjutnya tidak lagi mengkapanyekan anti hukuman mati. Mengapa hukuman mati dicerca, padahal hukuman mati itu hanya diperuntukkan bagi mereka yang berbuat keji dan biadab, seperti melakukan pembunuhan dengan sengaja, dsb? Apakah orang yang melakukan pembunuhan itu orang baik-baik, sehingga tidak pantas menerima hukuman mati? Saya agak bingung dengan cara dan metode pengambilan konklusi Anda sampai Anda menyatakan hukuman mati itu hukuman barbar. Okelah, jika Anda menyatakan hal itu dengan alasan demokrasi, maka sesungguhnya Anda telah salah dalam berdemokrasi, karena Anda berusaha menghalang-halangi hak demokrasi orang lain dalam berkeyakinan, terutama bagi saya yang bergama Islam yang tetap berpendapat hukuman mati harus tetap ditegakkan, demi untuk menyelamatkan jiwa manusia lainnya, demi untuk menghormati hak hidup orang lain yang tak bersalah. Mengapa? Karena hidup adalah bagian dari hak asasi manusia, sehingga ketika seseorang melanggar hak asasi orang lain, maka ia harus dihukum dengan hukuman mati, sehingga penegakkan hukum tidak dipandang sebagai pelanggaran HAM. Dan kita semua harus sepaham, bahwa penegakkan hukuman mati bagi mereka yang pantas menerima hukuman mati itu, bukan pelanggaran HAM, dan pelanggaran HAM itu pada hakekatnya adalah perbuatan manusia yang dilakukan tidak berdasarkan alasan hukum. Misalnya, seseorang yang memiliki tanah, lalu tanah dikuasai secara diam-diam oleh orang lain, lalu ia mengajukannya ke Pengadilan dan hakim memutuskan bahwa ia adalah orang yang berhak atas tanah itu, sehingga orang lain yang bukan haknya itu dieksekusi secara paksa untuk pindah dari tanah yang bukan miliknya, maka hal ini tidak melanggar HAM. Akan tetapi jika seseorang dengan sengaja melakukan pengusiran terhadap orang lain tanpa melalui jalur hukum, maka sesungguhnya ia telah melanggar HAM.
Jadi hukuman mati atas alasan hukum, bukan pelanggaran HAM, dan hukuman mati itu sendiri bukanlah hukuman barbar, tetapi hukuman yang bersifat manusiawi, artinya ketika seseorang telah memilih untuk melakukan perbuatan yang perbuatan tersebut akan dikenakan hukuman mati, maka dengan sendirinya ia telah bersedia menerima hukuman mati. Sehingga jika kita tidak mau dihukum dengan hukuman mati mati, maka janganlah menghilangkan nyawa orang lain. Oleh karenaitu, saudaraku Fajlur Rahman, sadarlah, Anda sedang salah, pernyataan Anda membuat Anda dinilai oleh orang lain, bahwa Anda tidak memahami hukum, lebih-lebih lagi Anda sangat tidak memahami hukum Islam.
Mohd. Abduh A.Ramly
Garut - Jawa Barat